Terima Kasih Atas Kunjungannya

Selasa, 16 Oktober 2012

Sejarah Muhammadiyah

BAB I
       PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama Muhammadiyah  yang pada masa itu sangat asing bagi telinga masyarakat umum adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari masyarakat, sehingga ada celah untuk memberikan penjelasan dan keterangan seluas-luasnya tentang agama Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
Keinginan dari KH. Akhmad Dahlan untuk mendirikan organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat perjuangan dan da’wah untuk menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar yang bersumber pada Al-Qur’an, surat Al-Imron:104 dan surat Al-ma’un sebagai sumber dari gerakan sosial praktis untuk mewujudkan gerakan tauhid.
Ketidak murnian ajaran islam yang dipahami oleh sebagian umat islam Indonesia, sebagai bentuk adaptasi tidak tuntas antara tradisi islam dan tradisi lokal nusantara dalam awal bermuatan faham animisme dan dinamisme. Sehingga dalam prakteknya umat islam di indonesia memperlihatkan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran islam, terutama yang berhubuaan dengan prinsip akidah islam yag menolak segala bentuk kemusyrikan, taqlid, bid’ah, dan khurafat. Sehingga pemurnian ajaran menjadi pilihan mutlak bagi umat islam Indonesia.
B.  Tujuan
Untuk mengetahui tentang ciri-ciri Muhammadiyah, organisasi Muhammadiyah dan permusyawaratan Muhammadiyah.
C.  Rumusan masalah
1. Menjelaskan tentang ciri-ciri Muhammadiyah
2. Menjelaskan tentang organisasi yang ada dalam lingkungan Organisasi Muhammadiyah
3. Mennjelaskan tentang permusyarawatan dalam Organisasi Muhammadiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Muhammadiyah
Muhammadiyah secara etimologis berarti pengikut nabi Muhammad, karena berasal dari kata Muhammad, kemudian mendapatkan ya nisbiyah, sedangkan secara terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Berkaitan dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah secara garis besar faktor penyebabnya adalah pertama, faktor subyektif adalah hasil pendalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap al-Qur’an dalam menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Kedua, faktor obyektif  di mana dapat dilihat secara internal dan eksternal. Secara internal ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagiab besar umat Islam Indonesia. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Visi Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:
(1)  Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang   dibawa oleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi   Muhammad saw.
(2)  Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran   Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang   bersifat duniawi.
(3)  Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab Allah   yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
(4) Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan   masyarakat.

B.  Ciri-Ciri Dari Perjuangan Muhammadiyah

Adapun ciri-ciri dari perjuangan Muhammadiyah adalah sebagai berikut :
1.    Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
Persyarikatan Muhammadiyah dibangun oleh KH. Ahmad Dahlan sebagai hasil konkret dari telaah dan pendalaman (tadabbur) terhadap Al Qur’anul Karim. Faktor inilah yang sebenarnya menjadi Faktor yang paling utama yang mendorong berdirinya Muhammadiyah, sedangkan factor-faktor yang lainnya dapat dikatakan sebagai factor penunjang atau factor pemicu semata. Dengan ketelitian yang sangat memadai setiap mengkaji ayat-ayat Al Qur’an, khususnya ketika menelaah surat Al imran ayat 104, maka akhirnya melahirkan amalan konkret yaitu lahirnya persyarikatan Muhammadiyah.
Dari latar belakang berdirinya Muhammadiyah seperti ditas dijelaskan bahwa sesungguhnya kelahiran Muhammadiyah itu tidak lain karena diilhami, dimotivasi, dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al Qur’an. Dan karena itu pula seluruh gerakan tidak da motif lainnya keculai semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran islam. Segala yang dilakukan oleh Muhammadiyah, baik dalam bidang pendidikan, dan pengajaran, kemasyarakatan, kerumahtanggaan, perekonomian, dan sebagainya, tak dapat dilepaskan dari ajaran-ajaran islam. Tegasnya gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan islam dalam wujud yang real, konkret dan nyata, yang dapat dihayati, dirasakan dan dinikmati oleh umat sebagai Rahmatan lil Alamin.

2.    Muhmmadiyah Sebagai Gerakan Dakwah Islam
Muhammadiayah terlihat sebagai pergerakan dakwah yang menekankan pengajaran serta pendalaman nilai-nilai islam. Muhammadiyah juga meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya, yaitu dakwah (menyeru, mengajak) islam, amar ma’ruf nhi munkar degan masyarakat sebagai medan juangnya. Gerakan muhammadiyah berkiprah ditengah-tengah masyrakat Bangsa Indonesia dengan membangun berbagai amal usaha yang benar-benar menyentuh hajat orang banyak semacam berbagai ragam lembaga pendidikan dari sejak kanak-kanak hingga perguruan tinggi, membangun sekian banyak rumah sakit, panti asuhan, dan sebagainya. Seluruh amal usaha Muhammadiyah seperti ini tida lain merupakan suatu manifestasi atau perwujudan dakwah islamiyah. Semua amal usaha diadakan dengan niat dan tujuan yang tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan wahana dakwah islamiyah.
3.    Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tajdid
Ciri ketiga yang melekat pada persyarikatan Muhammadiyah adalah sebagai gerakan tajdid atau gerakan reformasi. Muhammadiyah sebagai gerakan yang menjadikan focus utamanya “Pemurnian atau pembersihan ajaran-ajaran islam dari sinkritisme dan belenggu formalism”. Muhammadiyah sejak awal menempatkan diri sebagai salah satu organisasi yang berkhidmat menyebarluaskan ajaran islam yang tercantum dalam Al Qur’an dan As Sunnah sekaligus membersihkan sebagai amalan umat yang terang-terangan menyimpan dari ajaran islam, baik berupa kurafat, syirik maupun bidah lewat gerakan dakwah.  Sifat tajdid yang digerakkan Muhammadiyah sebenar-benarnya tidak hanya sebatas pengertian upaya memurnukan ajaran islam dari berbagai kotoran yang menempel pada tubuh, melainkan juga termasuk upaya Muhammadiyah melakukan berbagai pembaharuan cara-cara pelaksanaan ajaran islam dalam kehidupan bermasyarakat, semacam penyantunan terhadapa fakir miskin dan anak yatim, cara pengelolaan rumah sakit, pelaksanaan shalat Ied dan pelaksanaan, dan sebagainya.
Untuk membedakan antara keduanya maka tajdid dalam pengertian pemurnian dapat disebut purifikasi (purification) dan tajdid dalam pembaharuan dapat disebut reformasi (reformation). Dan dalam hubungannya dengan salah satu cirri Muhammadiyan Sebagai Gerakan Tajdid,maka muhammadiyah dapat dinyatakan sebagai gerakan purifikasi dan sekaligus gerakan reformasi.

C.  Organisasi Muhammadiyah
a.    Susunan Organisasi
1.    Ranting adalah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
2.    Cabang ialah kesatuan ranting dalam satu tempat.
3.    Daerah ialah kesatuan cabang dalam satu kota atau kabupaten.
4.    Wilayah ialah kesatuan daerah dalam satu provinsi.
5.    Pusat ialah kesatuan wilayah dalam Negara.
b.    Penetapan organisasi
1.Penetapan wilayah dan daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan pusat
2.Penetapan cabng dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan wilayah.
3.Penetapan ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan daerah.
4.Dalam hal-hal luar biasa pimpinan pusat dapat mengambil ketetapan lain.
c.    Pimpinan Muhammadiyah
1.    Pimpinan Pusat
2.    Pimpinan Wilayah
3.    Pimpinan Daerah
4.    Pimpinan Cabang
5.    Pimpinan Ranting
6.    Pemilihan pimpinan
7.    Masa Jabatan Pimpinan

d.   Organisasi Otonom
1.    Gambaran Umum
Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasan, diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.
2.     Struktur dan Kedudukan
Organisasi Otonom (Ortom) Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingka pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah – jama’ah.
Ortom Muhammmadiyah dibentuk di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai fungsi khusus dalam Persyarikatan Muhammadiyah
b. Mampunyai Potensi dan ruang lingkup nasional
c. Merupakan kepentingan persyarikatan Muhammadiyah
 
Pembentukan Ortom Muhammadiyah ditetapkan oleh Tanwir Muhammadiyah (Lembaga Permusyawaratan Tertinggi setelah Muktamar Muhammadiyah) dan dilaksanakan dengan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adapun tujuan pembentukan ortom Muhammadiyah adalah sbb:
a.  Efisiensi dan efektifitas Persyarikatan Muhammadiyah
b.  Pengembangan Persyarikatan Muhammadiyah
c.  Dinamika Persyarikatan Muhammadiyah
d.  Kaderisasi Persyarikatan Muhammadiyah
3.    Hak dan Kewajiban
Dalam kedudukannya sebagai organisasi otonom yang mempunyai kewenangan mengatur rumah tangga sendiri, Ortom Muhammadiyah mempunyai hak dan kewajiban dalam Persyarikatan Muhammadiyah ialah sebagai berikut :
a. Melaksanakan Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah
b. Menjaga nama baik Persyarikatan Muhammadiyah
c. Membina anggota-anggotanya menjadi warga dan anggota Persyarikatan  Muhammadiyah yang baik.
d. Membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesame ortom
e.  Melaporkan kegiatankegiatannya kepada pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah.
f.  Menyalurkan anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha persyarikatan Muhammadiyah sesuai bakat, minat dan kemampuannya.                   
Adapun hak yang dimiliki oleh Ortom Muhammadiyah ialah sebgai berikut :
 a. Mengelola urusan kepentingan, aktivitas dan amal usaha yang dilakukan
organisasi otonomnya
b.  Berhubungan dengan organisasi/ Badan lain di luar Persyarikatan        Muhammadiyah
c.  Memberi saran kepada Persyarikatan Muhammadiyah baik diminta atau      atas kemauan sendiri
d. Mengusahakan dan mengelola keuangan sendiri

4. Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah
Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai berikut :
a. Aisyiyah (Bergerak dikalangan wanita dan ibu-ibu)
b. Pemuda Muhammadiyah (Bergerak dikalangan pemuda)
c. Nasyiyatul Aisyiyah (Bergerak dikalangan perempuan-perempuan muda)
d. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Gerakan dikalangan pelajar dan remaja)
e.  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Bergerak dikalangan Mahasiswa)
f.  Tapak Suci Putra Muhammadiyah (Bergerak dalam bidang bela diri)
g. Hizbul Wathan (bergerak dalam aktifitas kepanduan)
D.   Permusyawaratan Muhammadiyah
1. Muktamar
a.  Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta      dipimpin oleh
     Pimpinan Pusat.
b.  Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara      Muktamar  ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
c.  Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar      selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.

2.    Muktamar Luar Biasa
a.  Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul
     Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
b.  Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota      Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar      Biasa berlangsung.
c.  Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar       Luar  Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
d.  Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari      anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua        pertiga dari yang hadir.

3. Tanwir
a. Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota
Pimpinan Pusat.
b. Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin      Pimpinan Pusat.
c. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir     ditetapkan
     oleh Pimpinan Pusat.
d. Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambat-     lambatnya satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.

4. Musyawarah Wilayah
a.  Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab      serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
b.  Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara      Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
c.  Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota      Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum      Musyawarah Wilayah berlangsung.

5. Musyawarah Daerah
a.  Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
    dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
b.  Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara      Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
c.  Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota      Musyawarah Daerah selambat-lambatnya satu bulan      sebelum Musyawarah Daerah  berlangsung.

6. Musyawarah Cabang
a.  Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab      serta   dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
b.  Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara      Musyawarah
     Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
c.  Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota      Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum      Musyawarah Cabang      berlangsung
7. Musyawarah Ranting
a.  Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab      serta dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
b.  Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara      Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
c.  Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota      Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum      Musyawarah Ranting   berlangsung.
d.  Acara Musyawarah Ranting
.
8. Musyawarah Pimpinan
a. Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab     serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan     Cabang,     dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam     satu masa jabatan.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara     Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
c.  Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota.
d.  Acara Musyawarah Pimpinan:
     a. Laporan pelaksanaan kegiatan
     b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan          Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah          Pimpinan
     c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai          pembicaraan
         pendahuluan
     d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai           berlangsungnya MusyawarahKeabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah.
9. Keputusan Musyawarah
a.  Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
b.  Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan       pemungutan  suara dengan suara terbanyak mutlak.
c.  Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara      dapat  dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia.

BAB III
P E N U T U P
A. KESIMPULAN
1.    Muhammadiyah merupakan organisasi yang memiliki cita-cita untuk membawa kemaslahatan kepada seluruh umat manusia dan meletakkan khittah atau strategi perjuangannya yaitu mengajak umat islam mengerjakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
2.    Muhammadiyah memiliki ciri-ciri khas yaitu sebagai gerakan islam, gerakan dakwah islam dan sebagai gerakan tajdid yang ingin membawa perubahan dan memurnikan ajaran islam dengan berdasar kepada Al Qur’an dan As sunnah.
3.    Muhammadiyah juga memiliki organisasi-organisasi yang dapat memberikan manfaat bagi umat islam khususnya warga muhammadiyah, membina warga persyarikatan Muhammadiyah dalam bidang bidang tertentu untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan Muhammadiyah.
4.    Permusyawaratan muhammadiyah ditujukan untuk membahas masalah-masalah yang ada di lingkup persyarikatan Muhammadiyah, dan isu-isu yang terjadi dalam islam dihadiri oleh petinggi-petinggi Organisasi Muhammadiyah.

Tidak ada komentar: