Terima Kasih Atas Kunjungannya

Sabtu, 31 Desember 2011

Partisipasi Pemerintah, Swasta
dan Masyarakat Dalam Pembangunan

Pembangunan merupakan suatu proses pembaruan yang kontinu dan terus menerus dari suatu keadaaan tertentu kepada suatu keadaan yang dianggap lebih baik. Dan di negara-negara baru berkembang usaha pembaruan ini, dilakukan dengan peranan pemerintah yang aktif secara berencana dan usaha produktif pihak  swasta. Pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya itu baru akan berhasil, apabila kegiatan pembangunan itu melibatkan partisipasi dari seluruh rakyat di dalam suatu negara. Tidak saja dari pengambil kebijaksanaan tertinggi, perencana, pemimpin pelaksanaan operasional, tetapi juga dari petani-petani yang masih tradisional, nelayan, buruh, pedagang kecil dan lain-lain.
Administrasi pembangunan tidak hanya berarti kemampuan untuk menetapkan strategi pembangunan yang baik, kemudian diperinci dalam rencana dan diterjemahkan dalam kegiatan-kegiatan nyata yang efektif dalam pelaksanaan pemerintahan, tetapi juga hendaknya dapat menimbulkan respons dan kerja sama seluruh rakyat (seluruh ini tentu saja relatif) dalam proses pembangunan tersebut. Administrasi pembangunan juga berperan untuk melibatkan (belum tentu dengan cara-cara langsung) kegiatan masyarakat luas, sesuai dengan arah dan kebijaksanaan yang ditetapkan dalam proses pembangunan. Di sini dilihat 4 aspek penting dalam rangka partisipasi dalam pembangunan yaitu :
1.       Terlibat dan ikut sertanya rakyat tersebut sesuai dengan mekanisme proses politik dalam suatu negara turut menentukan arah, strategi dan kebijaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Dalam masyarakat demokratis maka arah dan tujuan pembangunan hendaknya mencerminkan kepentingan masyarakat. Cermin dari kepentigan masyarakat ini dilakukan melalui partisipasi rakyat di dalam keterlibatan proses politik. Pengembangan keterlibatan dalam perumusan kebijaksanaan pembangunan ini tidak saja ditekankan oleh suatu organisasi seperti PBB, tetapi juga oleh seorang ahli seperti Waldo. Hanya perlu diingat dalam hal ini adanya keterbatasan-keterbatasan tertentu. Keterlibatan politik seringkali lebih ditekankan pada kepentingan politik golongan masyarakat, dan bukan kepentingan pembangunan seluruh masyarakat.
2.       Meningkatkan artikulasi (kemampuan) untuk merumuskan tujuan-tujuan dan terutama cara-cara dalam merencanakan tujuan itu sebaik mungkin. Oleh karena itu pada umumnya pemerintah perlu memberikan pengarahan mengenai tujuan dan cara-cara mencapai tujuan pembangunan tersebut. Dalam partisipasi pembangunan perlu dikembangkan kemampuan-kemampuan masyarakat terutama organisasi-organisasi masyarakat sendiri untuk mendukung proses pembangunan. Hal ini disebabkan karena proses pembangunan seringkali memerlukan pembaharuan orientasi, nilai-nilai, sikap maupun struktur kelembagaan di dalam masyarakat. Satu hal yang paling menonjol misalnya adalah, masih kurang terbinanya “enterpreneur” terutama di tingkat menengah di dalam masyarakat yang sedang berkembang. Sedangkan hal lain adalah amat penting untuk menampung kegiatan dan kegairahan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri. Di sektor pertanian, perikanan dan industri kecil, demikian pula oragnisasi masyaarakat tingkat pedesaan, seringkali masih lemah. Di banyak negeri dilakukan usaha pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai alat organisasi masyarakat yang bisa efektif dalam proses pembangunan. Demikian pula perlu dikembangkan lembaga-lembaga keuangan dalam masyarakat sehingga masayarkat dapat bergerak dalam kegiatan ekonomi yang lebih maju.
3.       Partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan nyata yang konsisten dengan arah, strategi dan rencana yang telah ditentukan dalam proses politik. Dalam hal ini tergantung dari sistem dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang berlaku bagi suatu negara. Ada kalanya pemerintah mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan yang lebih bersifat mobilisasi daripada partisipasi. Misalnya saja pengerahan tenaga untuk bekerja secara sementara waktu pada kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang bersifat pembangunan. Cara ini mirip dengan wajib dinas militer, tetapi kegiatan-kegiatannya bersifat sosial-ekonomi. Mobilisasi kegiatan ini dapat dikenakan antara lain kepada pekerja-pekerja di kota untuk bekerja di daerah pedesaan atau dalam rangka pembangunan wilayah, penghijauan hutan dan lain-lain. Demikian pula seringkali dikenakan kepada mahasiswa-mahasisiwi dalam rangka kegiatan kemasyarakatan mereka. Namun kegiatan-kegiatan seperti disebutkan di sini juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesukarelaan dan dengan demikian lebih bersifat partisipasi. Suatu kegiatan kemasyarakatan yang dapat diselenggarkan atas dasar suka-relaan, tetapi juga seringkali karena pola kekuasaan dan iklim tradisional kemasyarakatan dipakai juga sebagai alat mobilisasi, yaitu gotong-royong. Pada gotong-royong tersebut adalah berdasarkan kesuka-realaan, saling membantu bekerja untuk sesuatu kegiatan yang menyangkut kepentingan sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Ikatan kemasyarakatannya adalah ikatan tempat ataupun berdasar suatu ikatan tradisional lain. Ia menjadi mobilisasi apabila terdapat kekuatan ekstern yang menggerakkan untuk kegiatan tertentu (mungkin untuk kepentingan masyarakat itu sendiri) suatu pekerjaan dengan cara gotong-royong. Apabila tidak, maka gotong-royong dapat merupakan partisipasi sukarela (selfhelp). Pemerintah juga dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang pada akhirnya menggerakkan atau menggairahkan partisipasi masyarakat. Di sini dilakukan cara-cara yang tidak langsung dan dengan mempergunakan azas keadilan, perangsang untung-rugi, pelayanan dan lain-lain. Kebijaksanaan yang dapat dilakukan dapat meliputi berbagai bidang seperti kebijkan fiskal, budget, perkreditan, perdagangan, haraga dan juga program-program seperti program penyuluhan, pembinaan, informasi pasar dan lain-lain. Suatu sistem pemungutan pajak yang adil dapat lebih menggerakkan kesediaan membayar pajak. Ini adalah suatu bentuk partisipasi yang mutlak perlu dalam bernegara, apa lagi bila akan membangun. Kebijaksanaan dan program perkreditan dapat dilaksanakan untuk menujang pembinaan pengusaha kecil dan menengah, sehingga menggairahkan sektor usaha masyarakat. Program penyuluhan pertanian yang dibarengi dengan bantuan perkreditan dan organisasi ekonomi tingkat pedesaan. Bantuan-bantuan keuangan kepada daerah-daerah dapat direncanakan untuk penggunaan kegiatan-kegiatan di daerah dengan diimbangi oleh kemampuan mobilisasi keuangan daerah itu sendiri. Dengan menekankan alokasi investasi negara dalam prasarana-prasarana ekonomi, sebenarnya juga dimaksudkan tergairahkannya sektor masyarakat luas.
4.       Adanya perumusan dan pelaksanaan program-program partisipatif dalam pembangunan yang berencana. Program-program ini pada suatu tingkat tertentu memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka, dan juga secara langsung melaksanakan sendiri serta memetik hasil program tersebut. Program-program partisipatif ini misalnya adalah program perbaikan hidup pada tingkat lokal tertentu, pembangunan masayarakat desa, program kredit pengusaha menengah, usaha pengembangan pertanian melalui pengusahaan tanah yang tidak besar (land development schemes), program pendidikan masyarakat, bahkan hubungan baik antara manajemen dengan serikat kerja dengan pegembangan kegiatan perusahaan dan sebagainya. Pada pokoknya partisipasi dalam pembangunan lebih terselenggara dalam masyarakat, apabila rakyat merasa berpartisipasi dalam formulasi arah dan cara pembangunan, pelaksanaan kegiatan pembangunan dan terdapatnya keseimbangan mengenai pemetikan hasil pembangunan.

“ Selamat Membaca (*_*) “

Selasa, 27 Desember 2011

Rumusan Masalah Kebijakan Publik

1)    Rumusan Masalah

A)   Masalah Terstruktur
Yaitu Masalah yang pemecahannya hanya melibatkan beberapa pembuat kebijakan , dengan alternatif pemecahan terbatas, nilai dari pemecahan masalah disetujui, dan hasilnya lebih dapat diperhitungkan.
Contoh : 1). Penghentian Karyawan Perusahaan dan 2). Pembersihan Sampah Di Perkotaan

B)   Masalah Agak Terstruktur
Yaitu Masalah yang pemecahannya hanya melibatkan beberapa pembuat kebijakan , dengan alternatif pemecahan terbatas, nilai dari pemecahan masalah disetujui, hasilnya tidak pasti dan sulit diperhitungkan.
Contoh : 1). Penggusuran Pedagang Kaki Lima dan 2). Pelebaran Jalan

C)   Masalah Tidak Terstruktur
Yaitu Masalah yang pemecahannya hanya melibatkan banyak pembuat kebijakan , dengan alternatif pemecahan tidak terbatas, nilai dari pemecahan masalah biasanya menimbulkan konflik, hasilnya  sangat sulit diketahui dan sangat sulit diperhitungkan.
Contoh : 1). Pengangguran Di Pedesaan dan 2). Kemiskinan Di Pedesaan


2)    Pendefinisian Masalah

A). Masalah Terstruktur
   1. Penghentian Karyawan Perusahaan ( Masalah Politik )
   2. Pembersihan Sampah Di Perkotaan (Masalah Kebersihan )
B). Masalah Agak Terstruktur
   1. Penggusuran Pedagang Kaki Lima (Masalah Sosial )
2. Pelebaran Jalan (Masalah Sosial )

C). Masalah Tidak Terstruktur
1.    Pengangguran Di Pedesaan ( Masalah Pendidikan dan Lapangan Pekerjaan)
2.    Kemiskinan Di Pedesaan ( Masalah Ekonomi )


3)    Sfesifikasi Masalah

A). Masalah Terstruktur
1. Penghentian Karyawan Perusahaan ( Masalah Ekonomi dan Skill ) : Dari aspek ini penghentian karyawan perusahaan biasanya dari faktor intern yaitu kurang tersedianya finansial(modal) perusahaan untuk menggaji para karyawan kemudian skill para karyawan yang kurang bermutu(kurang terampil) maka perusahaan berinisiatif merekrut kembali karyawan yang benar-benar profesional.

2. Pembersihan Sampah Di Perkotaan (Masalah Kebersihan ) : Bila  ditinjau dari aspek kebersihan maka ini harus di atasi sebab sampah ini bisa mengakibatkan gejala-gejala yang bisa terjadi seperti mudah datangnya penyakit, terjadinya banjir dll, namun untuk mengatasi sebelum itu terjadi maka semua warga di perkotaan harus turun tangan kemudian menghubungi pihak instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatasinya. Selain itu pemerintah juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat kota tentang perlunya pola hidup sehat.
B). Masalah Agak Terstruktur
1. Penggusuran Pedagang Kaki Lima (Masalah Sosial ) : Kebijakan pemerintah tentang penggusuran pedagang kaki lima memang bisa dikatakan sulit untuk di laksanakan namun untuk penataan kota/desa maka ini perlu di tindak lanjuti namun pemerintah tidak begitu saja melaksanakan kebijakan itu karena sebelum melaksanakan kebijakan itu . Pemerintah sendiri mencarikan solusi yang terbaik bagi pedagang kaki lima itu sendiri seperti mencarikan tempat yang strategis untuk menjual demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
2. Pelebaran Jalan (Masalah Sosial ) : Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah tentang pelebaran jalan biasanya berguna untuk memperlancar hubungan lalu lintas antar tempat yang satu dengan yang lainnya, memperlancar hubungan antar para kalangan baik itu pedagang, pengusaha, dan lain sebagainya. Namun yang perlu kita ketahui bahwa pelebaran jalan ini biasanya mengambil lahan masyarakat itu sendiri tetapi pemerintah menutupinya dengan ganti rugi agar masyarakat tidak kecewa sebab pelebaran jalan ini sebenarnya untuk kepentingan kita sendiri (umum).

C). Masalah Tidak Terstruktur
1. Pengangguran Di Pedesaan ( Masalah Pendidikan dan Lapangan Pekerjaan ) : Masalah pengangguran di pedesaan juga merupakan masalah yang perlu pemerintah atasi sebab jika semakin banyak pengangguran maka kemungkinan kita susah untuk menjadi negara maju dan berkembang selain itu pengangguran juga bisa memicuh terjadinya sebuah kriminalitas sebab kurangnya lahan pekerajaan serta pendidikan yang belum  optimal. Jadi untuk mengatasi masalah ini maka pemerintah harus mencari solusi dengan jalan membukakan sebuah lahan pekerjaan dan mendirikan sebuah sekolah di pelosok-pelosok desa agar nantinya rakyat yang di edesaan bisa mencerna pendidkan dengan baik dan bebas dari kebodohan dan jika skill masyarakat itu sendiri belum optimal maka mungkin bisa dilakukan sebuah training.
2. Kemiskinan Di Pedesaan ( Masalah Ekonomi ) : Masalah kemiskinan di pedesaan ini bisa terjadi akibat kurangnya lahan pekerjaan, skil yang kurang optimal, harga jual barang ( Hasil Panen ) murah tetapi harga beli semakin naik jadi otomatis untung yang diterima sedikit  atau bisa-bisa mengalami kerugian. Jadi peran pemerintah disini harus berperan aktif agar bisa mengurangi kemiskinan yang ada dipedesaan mungkin bisa melalui berbagai alternatif  seperti tingkat harga diminimalisir, adanya bantuan bagi orang yang benar-benar masuk dalam kategori orang miskin, memperluas lapangan pekerjaan.

" Selamat Membaca (*_*) "

Pembangunan Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif Sejarah Dan Budaya

Kiranya menarik untuk menengok kembali sejarah bangsa kita dalam pengalaman pembangunan ekonominya. Marilah kita lihat pengalaman pembangunan ekonomi kita sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Pada awal tahun 1950 an setelah Kemerdekaan Negara Indonesia diakui oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia, terutama Belanda sebagai bekas penguasanya selama 3,5 abad, maka timbullah keinginan untuk membangun agar bangsa indonesia bisa maju, tidak terbelakang, dan dihormati oleh bangsa-bangsa lain yang sudah lebih maju atau yang merdeka lebih dahulu. Tetapi, antara keinginan untuk segera maju atau realita tantangan yang dihadapi pada awal kemerdekaan, terdapat kesenjangan besar. Antara para pemimpin politik dengan para cendikiawan terdapat pula perbedaan pandangan. Bahkan antara dua pemimpin politik, Soekarno dan Hatta, pun terdapat perbedaan persepsi yang cukup tajam tentang prioritas yang seharusnya memperoleh penekanan pada tahap pembangunan pada waktu itu.
Sejarah bangsa Indonesia sebagai bangsa berbudaya memang lebih tua dari kebanyakan bangsa Barat atau Timur yang kini termasuk bangsa modern. Namun, pengalamannya sebagai bangsa “ modern “ masih relatif singkat. Adapun ukuran modern memang tidak terlalu mudah diberikan kriterianya. Orang bisa bertanya apakah kita sebagai bangsa yang ingin “ modern ” atau ingin “ maju “. Apakah kita harus melaksanakan berbagai program modernisasi untuk menjadi bangsa yang maju, atau kita harus membangun dan memajukan macam-macam bidang kehidupan agar kita bisa mencapai tingkat kemajuan yang disebut modern.
Nampaknya, bagaimanapun setiap bangsa mempunyai ukuran-ukurannya sendiri yang menjadi pedoman pelaksanaan langkah-langkah pembangunannya, meskipun ukuran-ukuran itu kadang-kadang masih berubah karena terus-menerus memerlukan penyempurnaan. Kita misalnya telah sepakat bahwa pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan manusia yang utuh dan pembangunan seluruh rakyat biasanya diartikan bahwa bidang-bidang kebutuhan manusia yang hendak dibangun itu harus seimbang materil dan spritual. Dan pembangunan seluruh rakyat diartikan pembangunan yang merata atau pembangunan yang adil.
Sementara itu, tujuan pembangunan nasional kita, dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) dirumuskan sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di mana kita bukannya tanpa alasan meletakkan keadilan lebih dahulu daripada kemakmuran. Dan, masyarakat yang ingin kita wujudkan itu lebih lengkap kita tulis sebagai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila, di mana setiap sila-sila Pancasila harus mewarnai atau menjiwai hasil-hasilnya.
Di sinilah muncul konsep trilogy pembangunan yang merupakan tiga serangkai cara yang menjadi pedoman kebijaksanaan pembangunan kita. Dalam trilogy pembangunan kita sering mengatakan bahwa ketiganya sama pentingnya dan berkaitan satu sama lain. Hanya urutannya bisa kita ubah sesuai perkembangan keadaan dan dinamika kebutuhan masyarakat pada waktu tertentu. Misalnya, pada waktu kita memulai pelita I ( 1969-1974), trilogy pembangunan kita pahami sebagai  pengutamaan stabilitas lebih dulu, yang mutlak perlu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Baru sesudah keduanya terwujud kita bisa memikirkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Bangsa indonesia amat memandang penting prinsip pemerataan yang harus dipikirkan sejak awal pembangunan, yang terbukti dalam pengalaman pelaksanaan Pelita I tersebut. Dengan pertumbuhan ekonomi selama Pelita I yang mencapai 8%, tetapi diikuti oleh ketimpangan ekonomi yang serius, maka rakyat segera menuntut lebih diperhantikannya program-program pemerataan. Itulah “ keterangan “ mengapa terjadi peristiwa Lima Belas Januari ( Malari ) bulan Januari 1974, 3 bulan sebelum berakhirnya Pelita I. Peristiwa “ Malari ” ini telah mendorong penonjolan program-program pemerataan seperti pengenalan program Kredit Investasi Kecil ( KIK ) dan Kredit Modal Kerja Permanen ( KMKP ), yang akhirnya secara konkrit dirumuskan dalam program delapan jalur pemerataan pada Pelita II.
Marilah kita melihat pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam pembangunan ekonominya. Dengan mengaitkannya pada perkembangan politik bangsa, kita usulkan periodisasi ekonomi Indonesia ke dalam siklus tahunan sebagai berikut :
1.    1945-1952     =Ekonomi Perang dan Gerilya ; Pembumihangusan Prasarana Ekonomi, Ekonomi Dualistik.

2.    1952-1959     =Pembangunan Ekonomi National ; Kelahiran Berbagai Perusahaan Negara Hasil Ambil-Alih.


3.    1959-1966     =Ekonomi Terpimpin ; Perekonomian Memburuk Karena Politik Menjadi “ Panglima ”.

4.    1966-1973     =Perubahan Drastis Dalam Kebijaksanaan Ekonomi ; Ekonomi Menjadi “ Panglima ”, Ekonomi Terpimpin Menjadi Demokrasi Ekonomi.

5.    1973-1980     =Ekonomi Bonansa Minyak ; Pertumbuhan dan Pemerataan.

6.    1980-1987     =Ekoomi Pasca Bonansa Minyak ; Ekonomi Keprihatinan Menuju Ekonomi Yang Berkeadilan Sosial.
Harus disadari bahwa pembangunan ekonomi Indonesia sudah berjalan, Meskipun dunia bisnis swasta dewasa ini sudah berperanan amat besar dan ada di antaranya yang sudah mencapai tingkat “ Raksasa ” namun harus diakui Bahwa Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) masih memegang peranan yang sering amat menentukan, antara lain karena pemerintah ada di belakangnya. Sering terjadi standar penggajian staf dan karyawan BUMN sejajar atau bahkan bisa lebih tinggi dibanding perusahaan swasta. Di sinilah kita menghadapi dilema. Di satu pihak pemerintah ingi atau seyogyanya memberikan kebebasan atau otonomi kepada BUMN untuk mngatur manajemen usahanya agar bisa lebih efesien. Tetapi di pihak lain, “ Kebebasan ” itu akan otomatis mewarnai cara dan pola hidup para pejabat pemerintah yang kebetulan langsung atau tidak langsung terlibat dalam kegiatan BUMN. Pejabat-pejabat  yang demikian, baik yang langsung duduk dalam kepungurusan maupun yang hanya dalam posisi memberi aneka rupa perizinan ( misalnya berupa tanda tangan ), kadang-kadang merasa berhak menikmati hidup mewah, karena “ uangnya bukan uang pemerintah ”.
Tidak disangkal bahwa sikap dan gaya hidup boros dan mewah adalah fungsi dari jumlah dana dan kekayaan yng berhasil dikuasai seseorang. Ini berarti bahwa makin besar jumlah perusahaan ( Swasta maupun BUMN ) makin besar pula kemungkinan terjadi inefesiensi. Tetapi kiranya perlu disadari bahwa dalam keadaan  keprihatinan pembangunan ekonomi Indonesia, langkah-langkah peningkatan efesiensi bukanlah kepentingan orang seorang, lembaga ataupun sektor-sektor tertentu saja, melainkan merupakan kepentingan seluruh bangsa. Maka langkah-langkah patriotik pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional tidaklah bisa terwujud hanya sekedar melalui himbauan, tetapi harus berupa suatu kesadaran nasional.
Daftar Pustaka

Mubyanto (1988). Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES Jakarta ;
Darminto M. Sudarmo (2003), Guyon Demokrasi, Kombat Publisher, Jakarta
Syafie, inu kaneana. Sistem Pemerintahan Indonesia. Referika Aditama;Bandung.
Marijan kacung. (2010). Sistem Politik Indonesia. Kaneana Prenada Media Grup;Jakarta.

" Selamat Membaca (*_*) "

Minggu, 25 Desember 2011

Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli


1. Mahmud Machfoedz
Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Usahawan atau pelaku bisnis harus mampu memadukan 4 macam sumber daya yaitu :
1. Sumber daya materi
2. sumber daya manusia
3. sumber daya keuangan
4. sumber daya informasi
Sifat Perusahaan perusahaan bersifat dinamis, mengalami kemajuan atau kemunduran pada saat bergerak melalui siklus hidupnya. perubahan atas kondisi ekonomi dan pasar memerlukan pemikiran kembali atas strategi perusahaan metode dan sarana yang digunakan untuk menghadapinya.
Tujuan Bisnis.
Setiap Bisnis atau perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang diperlukan oleh konsumen produk dapat berupa barang atau jasa. Tujuan perusahaan membuat produk adalah untuk mendapatkan laba, yakni imbalan yang diperoleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen. 4 faktor produksi dalam perusahaan : 
1. Sumber Daya Alam
2. Sumber Daya Manusia
3. Modal dan
4. Informasi

2. Brown dan Petrello (1976)
“Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba. 
3. Steinford ( 1979)
“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
4. Griffin dan ebert (1996)
“Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”. Sejalan dengan definisi tersebut, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total penerimaan pada suatu periode (Total Revenues) lebih besar dari total biaya (Total Costs) pada periode yang sama. Laba merupakan daya tarik utama untuk melakukan kegiatan bisnis, sehingga melalui laba pelaku bisnis dapat mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba yang lebih besar.
5. Hughes dan Kapoor
“Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
6.  Allan Afuah (2004)
Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sember daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
7. Glos, Steade dan Lowry (1996)
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
8. Musselman dan Jackson (1992)
Suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.

      Persamaan dan Perbedaan yang terdapat dalam Definisi
      Persamaan
Pada umumya definisi bisnis yang dikutip oleh para ahli bisnis cenderung   sama yakni bisnis adalah kegiatan usaha yang terorganisasi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dan bertujuan menghasilkan profit (laba), yang kemudian laba tersebut digunakan untuk usaha meningkatkan laba atau perusahaan yang lebih besar lagi.
      Perbedaan
Perbedaan definisi yang dikutip para ahli bisnis tidak begitu menonjol. hanya terdapat perbedaan dalam kutipan “Hughes dan Kapoor” dengan yang lain terdapat pernyataan “orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko artinya bisnis itu mengandung resiko yang harus ditanggung oleh pelaku bisnis tersebut yakni laba atau rugi.

" Selamat Membaca (*_*) "

Pengertian, Unsur-Unsur dan Sistem Pemungutan Pajak

   A. Pengertian Pajak
Kata pajak mungkin bukanlah hal yang aneh di telinga kita. Ketika kita membeli kaset, kita sebenarnya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika kita makan di sebuah restoran, kita juga dikenai pajak, namun apakah sebenarnya pajak itu ? Sebelum melangkah lebih jauh lagi perlu diketahui pengertian pajak itu sendiri.
Dilihat dari segi sejarah, pajak sudah ada sejak zaman dahulu kala. Pada saat itu, dikenal upeti yang memiliki fungsi sama dengan pajak. Rakyat negeri yang berhasil ditaklukkan harus membayar upeti setiap jangka waktu yang telah ditentukan. Upeti tersebut bisa berbentuk hasil panen atau hasil tambang yang dimiliki rakyat negeri tersebut. Sebagai gantinya, sang raja memberikan perlindungan. Namun sebaliknya jika tidak mau membayar, raja bisa memberikan hukuman atau mengirimkan bala tentara untuk menyerang daerah tersebut.
Dizaman sekarang, pajak sangat penting artinya bagi suatu pemerintahan karena untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan diperlukan dana yang besar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan, fasilitas publik, pertahanan dan lain sebagainya.
Menurut prof. SI Djajaningrat pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai hukuman, tetapi sesuai (menurut) peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.
Sedangkan Menurut Dr. Suparman Soemahidjaja pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dari beberapa pendapat tentang pajak diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur-unsur seperti di bawah ini, yaitu :
1.      Iuran dari rakyat kepada negara. Ini berarti, yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Tidak ada anggota masyarakat yang diperbolehkan memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Iuran itu juga berbentuk uang, bukan barang.
2.      Berdasarkan undang-undang. Agar negara dapat memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang.
3.      Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi langsung dari negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, pemerintah tidak langsung memberikan jasa kepada pribadi pembayar pajak. Pemerintah hanya memberikan pelayanan yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Hal ini berbeda dengan retribusi parkir, misalnya. Kita membayar retribusi dan pemerintah menyediakan lahan parkir yang langsung bisa digunakan.
4.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Itulah tadi kesimpulan tentang pengertian pajak, dimana pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Namun tidaklah mudah untuk membebankan palak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut :
1. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan)
Seperti halnya produk hukum yang lain, maka pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil adil dalam pelaksanaanya.
Contohnya :
a)      Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
b)      Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
c)      Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran

2. Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU (Syarat Yuridis)
   Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi :
“Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, adapun hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu :
a)      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
b)      Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
c)      Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak

3.Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomi)
Pemungutan pajak harus diusahakan sedimikian rupa supaya jangan sampai mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok termasuk kecil dan menengah.

4. Pemungutan Pajak Harus Efesien (Syarat Finansial)
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh :
a)      Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
b)      Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
c)      Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, ada beberpa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain :

1.      Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations”, dengan ajaran yang terkenal The Four Maxims, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
a)     Asas “Equality” (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) : pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

b)  Asas “Certainty” (asas kepastian hukum) : semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi atau hukuman.

c)   Asas “Convinence of Payment” (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) : pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak).
Contoh :
·         Wajib pajak yang baru saja mendapatkan penghasilan 
·         Wajib pajak yang baru saja mendapatkan laba atau keuntungan, dan lain-lain.

2.      Menurut  Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
a)   Asas Politik Finansial : pajak yang dipungut oleh negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

b)    Asas Ekonomi : penentuan obyek pajak harus tepat. Misalnya, pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
c)   Asas Keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa ada diskriminasi, untuk kondisi yang sama harus diperlakukan sama pula.
d)      Asas Administrasi : menyangkut masalah :
1.                   Kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar, dan lain-lain)
2.                   Keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya)
3.                   Biaya pemungutan harus minimal
e)      Asas Yuridis : segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

" Selamat Membaca (*_*) "