A. Pengertian Pajak
Kata pajak mungkin bukanlah hal yang aneh di
telinga kita. Ketika kita membeli kaset, kita sebenarnya membayar Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Ketika kita makan di sebuah restoran, kita juga
dikenai pajak, namun apakah sebenarnya pajak itu ? Sebelum melangkah lebih jauh
lagi perlu diketahui pengertian pajak itu sendiri.
Dilihat dari segi sejarah, pajak sudah ada
sejak zaman dahulu kala. Pada saat itu, dikenal upeti yang memiliki fungsi sama
dengan pajak. Rakyat negeri yang berhasil ditaklukkan harus membayar upeti
setiap jangka waktu yang telah ditentukan. Upeti tersebut bisa berbentuk hasil
panen atau hasil tambang yang dimiliki rakyat negeri tersebut. Sebagai
gantinya, sang raja memberikan perlindungan. Namun sebaliknya jika tidak mau
membayar, raja bisa memberikan hukuman atau mengirimkan bala tentara untuk
menyerang daerah tersebut.
Dizaman sekarang, pajak sangat penting artinya
bagi suatu pemerintahan karena untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan
diperlukan dana yang besar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai
pembangunan, fasilitas publik, pertahanan dan lain sebagainya.
Menurut prof. SI Djajaningrat pajak adalah suatu kewajiban
menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan,
kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai
hukuman, tetapi sesuai (menurut) peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara
secara langsung dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.
Sedangkan Menurut Dr. Suparman Soemahidjaja
pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dari beberapa pendapat tentang pajak diatas
dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur-unsur seperti di
bawah ini, yaitu :
1. Iuran
dari rakyat kepada negara. Ini berarti, yang berhak memungut pajak hanyalah
negara. Tidak ada anggota masyarakat yang diperbolehkan memungut pajak kepada
anggota masyarakat lainnya. Iuran itu juga berbentuk uang, bukan barang.
2. Berdasarkan
undang-undang. Agar negara dapat memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur
dalam undang-undang.
3. Tanpa
imbal jasa atau kontraprestasi langsung dari negara. Artinya, meskipun rakyat
membayar pajak kepada pemerintah, pemerintah tidak langsung memberikan jasa
kepada pribadi pembayar pajak. Pemerintah hanya memberikan pelayanan yang
ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Hal ini berbeda dengan retribusi
parkir, misalnya. Kita membayar retribusi dan pemerintah menyediakan lahan
parkir yang langsung bisa digunakan.
4. Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Itulah tadi kesimpulan tentang
pengertian pajak, dimana pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Namun tidaklah mudah untuk membebankan palak pada masyarakat.
Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu
rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik karena dana yang
kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus
memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut :
1. Pemungutan Pajak Harus
Adil (Syarat Keadilan)
Seperti halnya produk hukum
yang lain, maka pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal
pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil adil dalam
pelaksanaanya.
Contohnya :
a) Dengan
mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
b) Pajak
diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
c) Sanksi
atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran
2. Pengaturan Pajak Harus
Berdasarkan UU (Syarat Yuridis)
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang
berbunyi :
“Pajak dan pungutan yang
bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, adapun hal yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu :
a) Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin
kelancarannya
b) Jaminan
hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
c) Jaminan
hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak
3.Pungutan Pajak Tidak
Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomi)
Pemungutan pajak harus
diusahakan sedimikian rupa supaya jangan sampai mengganggu kondisi
perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan
pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya
usaha masyarakat pemasok termasuk kecil dan menengah.
4. Pemungutan Pajak Harus
Efesien (Syarat Finansial)
Biaya-biaya yang dikeluarkan
dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang
harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan biaya pengurusan pajak tersebut.
Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan.
Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran
pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
5. Sistem Pemungutan
Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan
sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai
sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk
meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh :
a) Bea
materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
b) Tarif
PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
c) Pajak
perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan
menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan
(pribadi)
Untuk dapat mencapai tujuan
dari pemungutan pajak, ada beberpa ahli yang mengemukakan tentang asas
pemungutan pajak, antara lain :
1.
Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations”, dengan ajaran yang
terkenal The Four Maxims, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
a) Asas
“Equality” (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) :
pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap
wajib pajak.
b) Asas “Certainty” (asas
kepastian hukum) : semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang,
sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi atau hukuman.
c) Asas
“Convinence of Payment” (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas
kesenangan) : pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat
yang paling baik bagi wajib pajak).
Contoh :
·
Wajib pajak yang baru saja mendapatkan penghasilan
·
Wajib pajak yang baru saja mendapatkan laba atau keuntungan, dan lain-lain.
2.
Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut
:
a) Asas
Politik Finansial : pajak yang dipungut oleh negara jumlahnya memadai
sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
b) Asas
Ekonomi : penentuan obyek pajak harus tepat. Misalnya, pajak pendapatan,
pajak untuk barang-barang mewah.
c) Asas
Keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa ada diskriminasi,
untuk kondisi yang sama harus diperlakukan sama pula.
d)
Asas Administrasi : menyangkut masalah :
1.
Kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar, dan
lain-lain)
2.
Keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya)
3.
Biaya pemungutan harus minimal
e)
Asas Yuridis : segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
" Selamat Membaca (*_*) "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar