Terima Kasih Atas Kunjungannya

Minggu, 25 Desember 2011

Pengertian, Unsur-Unsur dan Sistem Pemungutan Pajak

   A. Pengertian Pajak
Kata pajak mungkin bukanlah hal yang aneh di telinga kita. Ketika kita membeli kaset, kita sebenarnya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika kita makan di sebuah restoran, kita juga dikenai pajak, namun apakah sebenarnya pajak itu ? Sebelum melangkah lebih jauh lagi perlu diketahui pengertian pajak itu sendiri.
Dilihat dari segi sejarah, pajak sudah ada sejak zaman dahulu kala. Pada saat itu, dikenal upeti yang memiliki fungsi sama dengan pajak. Rakyat negeri yang berhasil ditaklukkan harus membayar upeti setiap jangka waktu yang telah ditentukan. Upeti tersebut bisa berbentuk hasil panen atau hasil tambang yang dimiliki rakyat negeri tersebut. Sebagai gantinya, sang raja memberikan perlindungan. Namun sebaliknya jika tidak mau membayar, raja bisa memberikan hukuman atau mengirimkan bala tentara untuk menyerang daerah tersebut.
Dizaman sekarang, pajak sangat penting artinya bagi suatu pemerintahan karena untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan diperlukan dana yang besar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan, fasilitas publik, pertahanan dan lain sebagainya.
Menurut prof. SI Djajaningrat pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai hukuman, tetapi sesuai (menurut) peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.
Sedangkan Menurut Dr. Suparman Soemahidjaja pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dari beberapa pendapat tentang pajak diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur-unsur seperti di bawah ini, yaitu :
1.      Iuran dari rakyat kepada negara. Ini berarti, yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Tidak ada anggota masyarakat yang diperbolehkan memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Iuran itu juga berbentuk uang, bukan barang.
2.      Berdasarkan undang-undang. Agar negara dapat memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang.
3.      Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi langsung dari negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, pemerintah tidak langsung memberikan jasa kepada pribadi pembayar pajak. Pemerintah hanya memberikan pelayanan yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Hal ini berbeda dengan retribusi parkir, misalnya. Kita membayar retribusi dan pemerintah menyediakan lahan parkir yang langsung bisa digunakan.
4.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Itulah tadi kesimpulan tentang pengertian pajak, dimana pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Namun tidaklah mudah untuk membebankan palak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut :
1. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan)
Seperti halnya produk hukum yang lain, maka pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil adil dalam pelaksanaanya.
Contohnya :
a)      Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
b)      Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
c)      Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran

2. Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU (Syarat Yuridis)
   Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi :
“Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, adapun hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu :
a)      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
b)      Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
c)      Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak

3.Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomi)
Pemungutan pajak harus diusahakan sedimikian rupa supaya jangan sampai mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok termasuk kecil dan menengah.

4. Pemungutan Pajak Harus Efesien (Syarat Finansial)
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh :
a)      Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
b)      Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
c)      Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, ada beberpa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain :

1.      Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations”, dengan ajaran yang terkenal The Four Maxims, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
a)     Asas “Equality” (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) : pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

b)  Asas “Certainty” (asas kepastian hukum) : semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi atau hukuman.

c)   Asas “Convinence of Payment” (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) : pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak).
Contoh :
·         Wajib pajak yang baru saja mendapatkan penghasilan 
·         Wajib pajak yang baru saja mendapatkan laba atau keuntungan, dan lain-lain.

2.      Menurut  Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
a)   Asas Politik Finansial : pajak yang dipungut oleh negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

b)    Asas Ekonomi : penentuan obyek pajak harus tepat. Misalnya, pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
c)   Asas Keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa ada diskriminasi, untuk kondisi yang sama harus diperlakukan sama pula.
d)      Asas Administrasi : menyangkut masalah :
1.                   Kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar, dan lain-lain)
2.                   Keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya)
3.                   Biaya pemungutan harus minimal
e)      Asas Yuridis : segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

" Selamat Membaca (*_*) "

Tidak ada komentar: