BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdirinya Muhammadiyah
Muhammadiyah
adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini
diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal
sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama
Muhammadiyah yang pada masa itu sangat asing bagi telinga masyarakat umum
adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari masyarakat, sehingga ada celah
untuk memberikan penjelasan dan keterangan seluas-luasnya tentang agama Islam
sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
Keinginan dari KH. Akhmad Dahlan untuk mendirikan
organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat perjuangan dan da’wah untuk menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar yang
bersumber pada Al-Qur’an, surat Al-Imron:104 dan surat Al-ma’un sebagai sumber
dari gerakan sosial praktis untuk mewujudkan gerakan tauhid.
Ketidak murnian ajaran islam yang dipahami oleh
sebagian umat islam Indonesia, sebagai bentuk adaptasi tidak tuntas antara
tradisi islam dan tradisi lokal nusantara dalam awal bermuatan faham animisme
dan dinamisme. Sehingga dalam prakteknya umat islam di indonesia memperlihatkan
hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
ajaran islam, terutama yang berhubuaan dengan prinsip akidah islam yag menolak segala bentuk
kemusyrikan, taqlid, bid’ah, dan khurafat. Sehingga pemurnian ajaran menjadi
pilihan mutlak bagi
umat islam Indonesia.
B. Tujuan
Untuk mengetahui tentang ciri-ciri
Muhammadiyah, organisasi Muhammadiyah dan permusyawaratan Muhammadiyah.
C. Rumusan masalah
1. Menjelaskan tentang ciri-ciri Muhammadiyah
2. Menjelaskan tentang organisasi yang
ada dalam lingkungan Organisasi Muhammadiyah
3. Mennjelaskan tentang permusyarawatan
dalam Organisasi Muhammadiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muhammadiyah
Muhammadiyah
secara etimologis berarti pengikut nabi Muhammad, karena berasal dari kata
Muhammad, kemudian mendapatkan ya nisbiyah, sedangkan secara terminologi
berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber
pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Berkaitan dengan latar belakang berdirinya
Muhammadiyah secara garis besar faktor penyebabnya adalah pertama,
faktor subyektif adalah hasil pendalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap al-Qur’an
dalam menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Kedua, faktor
obyektif di mana dapat dilihat secara internal dan eksternal. Secara
internal ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya al-Qur’an dan
as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagiab besar umat Islam
Indonesia. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar
ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi
Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan
meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu
kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun
kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan
atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-’alamin dalam
kehidupan di muka bumi ini.
Visi
Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan
as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif
dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang,
sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan
menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah
swt dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:
(1) Menegakkan keyakinan
tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang dibawa oleh Rasulullah yang
disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad saw.
(2) Memahami agama dengan
menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan
menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
(3) Menyebarluaskan
ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir
untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
(4) Mewujudkan
amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
B. Ciri-Ciri Dari Perjuangan Muhammadiyah
Adapun ciri-ciri dari perjuangan
Muhammadiyah adalah sebagai berikut :
1. Muhammadiyah
Sebagai Gerakan Islam
Persyarikatan Muhammadiyah dibangun
oleh KH. Ahmad Dahlan sebagai hasil konkret dari telaah dan pendalaman
(tadabbur) terhadap Al Qur’anul Karim. Faktor inilah yang sebenarnya menjadi
Faktor yang paling utama yang mendorong berdirinya Muhammadiyah, sedangkan
factor-faktor yang lainnya dapat dikatakan sebagai factor penunjang atau factor
pemicu semata. Dengan ketelitian yang sangat memadai setiap mengkaji ayat-ayat
Al Qur’an, khususnya ketika menelaah surat Al imran ayat 104, maka akhirnya
melahirkan amalan konkret yaitu lahirnya persyarikatan Muhammadiyah.
Dari latar belakang berdirinya
Muhammadiyah seperti ditas dijelaskan bahwa sesungguhnya kelahiran Muhammadiyah
itu tidak lain karena diilhami, dimotivasi, dan disemangati oleh ajaran-ajaran
Al Qur’an. Dan karena itu pula seluruh gerakan tidak da motif lainnya keculai
semata-mata untuk merealisasikan prinsip-prinsip ajaran islam. Segala yang
dilakukan oleh Muhammadiyah, baik dalam bidang pendidikan, dan pengajaran,
kemasyarakatan, kerumahtanggaan, perekonomian, dan sebagainya, tak dapat
dilepaskan dari ajaran-ajaran islam. Tegasnya gerakan Muhammadiyah hendak
berusaha untuk menampilkan islam dalam wujud yang real, konkret dan nyata, yang
dapat dihayati, dirasakan dan dinikmati oleh umat sebagai Rahmatan lil Alamin.
2. Muhmmadiyah
Sebagai Gerakan Dakwah Islam
Muhammadiayah terlihat sebagai
pergerakan dakwah yang menekankan pengajaran serta pendalaman nilai-nilai
islam. Muhammadiyah juga meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya,
yaitu dakwah (menyeru, mengajak) islam, amar ma’ruf nhi munkar degan masyarakat
sebagai medan juangnya. Gerakan muhammadiyah berkiprah ditengah-tengah
masyrakat Bangsa Indonesia dengan membangun berbagai amal usaha yang
benar-benar menyentuh hajat orang banyak semacam berbagai ragam lembaga
pendidikan dari sejak kanak-kanak hingga perguruan tinggi, membangun sekian
banyak rumah sakit, panti asuhan, dan sebagainya. Seluruh amal usaha
Muhammadiyah seperti ini tida lain merupakan suatu manifestasi atau perwujudan
dakwah islamiyah. Semua amal usaha diadakan dengan niat dan tujuan yang
tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan wahana dakwah islamiyah.
3. Muhammadiyah
Sebagai Gerakan Tajdid
Ciri ketiga yang melekat pada
persyarikatan Muhammadiyah adalah sebagai gerakan tajdid atau gerakan
reformasi. Muhammadiyah sebagai gerakan yang menjadikan focus utamanya
“Pemurnian atau pembersihan ajaran-ajaran islam dari sinkritisme dan belenggu
formalism”. Muhammadiyah sejak awal menempatkan diri sebagai salah satu
organisasi yang berkhidmat menyebarluaskan ajaran islam yang tercantum dalam Al
Qur’an dan As Sunnah sekaligus membersihkan sebagai amalan umat yang terang-terangan
menyimpan dari ajaran islam, baik berupa kurafat, syirik maupun bidah lewat
gerakan dakwah. Sifat tajdid yang digerakkan Muhammadiyah
sebenar-benarnya tidak hanya sebatas pengertian upaya memurnukan ajaran islam
dari berbagai kotoran yang menempel pada tubuh, melainkan juga termasuk upaya
Muhammadiyah melakukan berbagai pembaharuan cara-cara pelaksanaan ajaran islam
dalam kehidupan bermasyarakat, semacam penyantunan terhadapa fakir miskin dan
anak yatim, cara pengelolaan rumah sakit, pelaksanaan shalat Ied dan
pelaksanaan, dan sebagainya.
Untuk membedakan antara keduanya
maka tajdid dalam pengertian pemurnian dapat disebut purifikasi (purification)
dan tajdid dalam pembaharuan dapat disebut reformasi (reformation). Dan dalam
hubungannya dengan salah satu cirri Muhammadiyan Sebagai Gerakan Tajdid,maka
muhammadiyah dapat dinyatakan sebagai gerakan purifikasi dan sekaligus gerakan
reformasi.
C. Organisasi Muhammadiyah
a. Susunan Organisasi
1. Ranting adalah
kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
2. Cabang ialah
kesatuan ranting dalam satu tempat.
3. Daerah ialah
kesatuan cabang dalam satu kota atau kabupaten.
4. Wilayah ialah
kesatuan daerah dalam satu provinsi.
5. Pusat ialah
kesatuan wilayah dalam Negara.
b. Penetapan organisasi
1.Penetapan wilayah dan daerah
dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan pusat
2.Penetapan cabng dengan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan wilayah.
3.Penetapan ranting dengan ketentuan
luas lingkungannya ditetapkan oleh pimpinan daerah.
4.Dalam hal-hal luar biasa pimpinan
pusat dapat mengambil ketetapan lain.
c. Pimpinan Muhammadiyah
1. Pimpinan Pusat
2. Pimpinan
Wilayah
3. Pimpinan Daerah
4. Pimpinan Cabang
5. Pimpinan
Ranting
6. Pemilihan
pimpinan
7. Masa Jabatan
Pimpinan
d. Organisasi Otonom
1. Gambaran Umum
Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah
organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan
bimbingan dan pengawasan, diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga
sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam
bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Struktur
dan Kedudukan
Organisasi Otonom (Ortom)
Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga
sendiri mempunyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah,
mulai dari tingka pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat
kecamatan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah – jama’ah.
Ortom Muhammmadiyah dibentuk di
lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Mempunyai fungsi khusus dalam
Persyarikatan Muhammadiyah
b. Mampunyai Potensi dan ruang lingkup
nasional
c. Merupakan
kepentingan persyarikatan Muhammadiyah
Pembentukan Ortom Muhammadiyah
ditetapkan oleh Tanwir Muhammadiyah (Lembaga Permusyawaratan Tertinggi setelah
Muktamar Muhammadiyah) dan dilaksanakan dengan Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah. Adapun tujuan pembentukan ortom Muhammadiyah adalah sbb:
a. Efisiensi dan efektifitas
Persyarikatan Muhammadiyah
b. Pengembangan Persyarikatan
Muhammadiyah
c. Dinamika Persyarikatan
Muhammadiyah
d. Kaderisasi Persyarikatan
Muhammadiyah
3. Hak dan
Kewajiban
Dalam kedudukannya sebagai
organisasi otonom yang mempunyai kewenangan mengatur rumah tangga sendiri,
Ortom Muhammadiyah mempunyai hak dan kewajiban dalam Persyarikatan Muhammadiyah
ialah sebagai berikut :
a. Melaksanakan Keputusan
Persyarikatan Muhammadiyah
b. Menjaga nama baik
Persyarikatan Muhammadiyah
c. Membina anggota-anggotanya menjadi
warga dan anggota Persyarikatan Muhammadiyah yang baik.
d. Membina hubungan dan kerjasama
yang baik dengan sesame ortom
e. Melaporkan kegiatankegiatannya kepada pimpinan Persyarikatan
Muhammadiyah.
f. Menyalurkan anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha
persyarikatan Muhammadiyah sesuai bakat, minat dan
kemampuannya.
Adapun hak yang dimiliki oleh Ortom
Muhammadiyah ialah sebgai berikut :
a. Mengelola urusan kepentingan, aktivitas dan amal usaha yang dilakukan organisasi otonomnya
a. Mengelola urusan kepentingan, aktivitas dan amal usaha yang dilakukan organisasi otonomnya
b. Berhubungan dengan
organisasi/ Badan lain di luar Persyarikatan Muhammadiyah
c. Memberi saran kepada
Persyarikatan Muhammadiyah baik diminta atau atas
kemauan sendiri
d. Mengusahakan dan mengelola
keuangan sendiri
4. Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah
Ortom dalam Persyarikatan
Muhammadiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun
Ortom dalam Persyarikatan Muhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai berikut :
a. Aisyiyah (Bergerak
dikalangan wanita dan ibu-ibu)
b. Pemuda Muhammadiyah
(Bergerak dikalangan pemuda)
c. Nasyiyatul Aisyiyah
(Bergerak dikalangan perempuan-perempuan muda)
d. Ikatan Pelajar Muhammadiyah
(Gerakan dikalangan pelajar dan remaja)
e. Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (Bergerak dikalangan Mahasiswa)
f. Tapak Suci Putra
Muhammadiyah (Bergerak dalam bidang bela diri)
g. Hizbul Wathan (bergerak
dalam aktifitas kepanduan)
D. Permusyawaratan Muhammadiyah
1. Muktamar
a. Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh
Pimpinan Pusat.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
c. Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
a. Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh
Pimpinan Pusat.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
c. Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
2. Muktamar Luar Biasa
a. Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
b. Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
c. Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
d. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir.
a. Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
b. Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
c. Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
d. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir.
3. Tanwir
a. Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
b. Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pimpinan Pusat.
c. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat.
d. Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambat- lambatnya satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.
a. Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
b. Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pimpinan Pusat.
c. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat.
d. Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambat- lambatnya satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.
4. Musyawarah Wilayah
a. Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
c. Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
a. Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
c. Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
5. Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
c. Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota Musyawarah Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Daerah berlangsung.
a. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
c. Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota Musyawarah Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Daerah berlangsung.
6. Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
c. Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah Cabang berlangsung
a. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
c. Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah Cabang berlangsung
7. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
c. Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah Ranting berlangsung.
d. Acara Musyawarah Ranting.
a. Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
c. Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota Musyawarah Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah Ranting berlangsung.
d. Acara Musyawarah Ranting.
8. Musyawarah Pimpinan
a. Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
c. Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota.
d. Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan
b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya MusyawarahKeabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah.
a. Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
b. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
c. Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota.
d. Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan
b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya MusyawarahKeabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah.
9. Keputusan Musyawarah
a. Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
b. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
c. Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia.
a. Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
b. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.
c. Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia.
BAB III
P E N U T U P
A. KESIMPULAN
1. Muhammadiyah
merupakan organisasi yang memiliki cita-cita untuk membawa kemaslahatan kepada
seluruh umat manusia dan meletakkan khittah atau strategi perjuangannya yaitu
mengajak umat islam mengerjakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
2. Muhammadiyah
memiliki ciri-ciri khas yaitu sebagai gerakan islam, gerakan dakwah islam dan
sebagai gerakan tajdid yang ingin membawa perubahan dan memurnikan ajaran islam
dengan berdasar kepada Al Qur’an dan As sunnah.
3. Muhammadiyah
juga memiliki organisasi-organisasi yang dapat memberikan manfaat bagi umat islam
khususnya warga muhammadiyah, membina warga persyarikatan Muhammadiyah dalam
bidang bidang tertentu untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan
Muhammadiyah.
4. Permusyawaratan
muhammadiyah ditujukan untuk membahas masalah-masalah yang ada di lingkup
persyarikatan Muhammadiyah, dan isu-isu yang terjadi dalam islam dihadiri oleh
petinggi-petinggi Organisasi Muhammadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar