Terima Kasih Atas Kunjungannya

Minggu, 25 Desember 2011

Pengertian, Unsur-Unsur dan Sistem Pemungutan Pajak

   A. Pengertian Pajak
Kata pajak mungkin bukanlah hal yang aneh di telinga kita. Ketika kita membeli kaset, kita sebenarnya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika kita makan di sebuah restoran, kita juga dikenai pajak, namun apakah sebenarnya pajak itu ? Sebelum melangkah lebih jauh lagi perlu diketahui pengertian pajak itu sendiri.
Dilihat dari segi sejarah, pajak sudah ada sejak zaman dahulu kala. Pada saat itu, dikenal upeti yang memiliki fungsi sama dengan pajak. Rakyat negeri yang berhasil ditaklukkan harus membayar upeti setiap jangka waktu yang telah ditentukan. Upeti tersebut bisa berbentuk hasil panen atau hasil tambang yang dimiliki rakyat negeri tersebut. Sebagai gantinya, sang raja memberikan perlindungan. Namun sebaliknya jika tidak mau membayar, raja bisa memberikan hukuman atau mengirimkan bala tentara untuk menyerang daerah tersebut.
Dizaman sekarang, pajak sangat penting artinya bagi suatu pemerintahan karena untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan diperlukan dana yang besar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan, fasilitas publik, pertahanan dan lain sebagainya.
Menurut prof. SI Djajaningrat pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai hukuman, tetapi sesuai (menurut) peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan umum.
Sedangkan Menurut Dr. Suparman Soemahidjaja pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dari beberapa pendapat tentang pajak diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur-unsur seperti di bawah ini, yaitu :
1.      Iuran dari rakyat kepada negara. Ini berarti, yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Tidak ada anggota masyarakat yang diperbolehkan memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Iuran itu juga berbentuk uang, bukan barang.
2.      Berdasarkan undang-undang. Agar negara dapat memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang.
3.      Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi langsung dari negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, pemerintah tidak langsung memberikan jasa kepada pribadi pembayar pajak. Pemerintah hanya memberikan pelayanan yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Hal ini berbeda dengan retribusi parkir, misalnya. Kita membayar retribusi dan pemerintah menyediakan lahan parkir yang langsung bisa digunakan.
4.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Itulah tadi kesimpulan tentang pengertian pajak, dimana pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Namun tidaklah mudah untuk membebankan palak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut :
1. Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan)
Seperti halnya produk hukum yang lain, maka pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil adil dalam pelaksanaanya.
Contohnya :
a)      Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
b)      Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
c)      Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran

2. Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU (Syarat Yuridis)
   Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi :
“Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, adapun hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu :
a)      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
b)      Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
c)      Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak

3.Pungutan Pajak Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomi)
Pemungutan pajak harus diusahakan sedimikian rupa supaya jangan sampai mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok termasuk kecil dan menengah.

4. Pemungutan Pajak Harus Efesien (Syarat Finansial)
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

5. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh :
a)      Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
b)      Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
c)      Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, ada beberpa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain :

1.      Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations”, dengan ajaran yang terkenal The Four Maxims, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
a)     Asas “Equality” (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) : pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

b)  Asas “Certainty” (asas kepastian hukum) : semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi atau hukuman.

c)   Asas “Convinence of Payment” (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) : pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak).
Contoh :
·         Wajib pajak yang baru saja mendapatkan penghasilan 
·         Wajib pajak yang baru saja mendapatkan laba atau keuntungan, dan lain-lain.

2.      Menurut  Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
a)   Asas Politik Finansial : pajak yang dipungut oleh negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

b)    Asas Ekonomi : penentuan obyek pajak harus tepat. Misalnya, pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
c)   Asas Keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa ada diskriminasi, untuk kondisi yang sama harus diperlakukan sama pula.
d)      Asas Administrasi : menyangkut masalah :
1.                   Kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar, dan lain-lain)
2.                   Keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya)
3.                   Biaya pemungutan harus minimal
e)      Asas Yuridis : segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

" Selamat Membaca (*_*) "

Jumat, 11 November 2011

Pengertian Fisika

Energi Atom
  
Fisika (Dalam Bahasa Yunani: ( physikos ), “alamiah”, dan (physis), “Alam”) artinya ilmu atau sains tentang alam dalam makna yang luas. Ilmu fisika mempelajari gejala alam yang tidak hidup atau materi dalam lingkup ruang dan waktu. Seorang fisikawan mempelajari perilaku dan sifat materi dalam bidang yang sangat beragam, mulai dari partikel submikroskopis yang membentuk segala materi (fisika partikel) hingga perilaku materi alam semesta sebagai satu kesatuan kosmos. Beberapa sifat yang dipelajari dalam fisika merupakan sifat yang ada dalam semua sistem materi yang ada, seperti hukum kekekalan energi. Sifat semacam ini sering disebut sebagai hukum fisika. Fisika sering disebut sebagai “ilmu paling mendasar”, karena setiap ilmu alam lainnya (biologi, kimia, geologi, dan lain-lain) mempelajari jenis sistem materi tertentu yang mematuhi hukum fisika. Misalnya, kimia adalah ilmu tentang molekul dan zat kimia yang dibentuknya. Sifat suatu zat kimia ditentukan oleh sifat molekul yang membentuknya, yang dapat dijelaskan oleh ilmu fisika seperti mekanika kuantum, termodinamika, dan elektromagnetika.
Fisika juga berkaitan erat dengan matematika. Teori fisika banyak dinyatakan dalam notasi matematis, dan matematika yang digunakan biasanya lebih rumit daripada matematika yang digunakan dalam bidang sains lainnya. Perbedaan antara fisika dan matematika adalah: fisika berkaitan dengan dunia material, sedangkan matematika berkaitan dengan pola-pola abstrak yang tak selalu berhubungan dengan dunia material. Namun, perbedaan ini tidak selalu tampak jelas. Ada wilayah luas penelitian yang beririsan antara fisika dan matematika, yakni fisika matematis, yang mengembangkan struktur matematis bagi teori-teori fisika.
Budaya penelitian fisika berbeda dengan ilmu lainnya karena adanya pemisahan teori dan eksperimen. Sejak abad Ke-20, kebanyakan fisikawan mengkhususkan diri meneliti dalam fisika teoretis atau fisika eksperimental saja, namun sedikit yang berhasil dalam kedua bidang tersebut. Sebaliknya, hampir semua teoris dalam biologi dan kimia juga merupakan eksperimentalis yang sukses. Gampangnya, teoris berusaha mengembangkan teori yang dapat menjelaskan hasil eksperimen yang telah dicoba dan dapat memperkirakan hasil eksperimen yang akan datang. Sementara itu, eksperimentalis menyusun dan melaksanakan eksperimen untuk menguji perkiraan teoretis. Meskipun teori dan eksperimen dikembangkan secara terpisah, mereka saling bergantung. Kemajuan dalam fisika biasanya muncul ketika eksperimentalis membuat penemuan yang tak dapat dijelaskan dengan teori yang ada, sehingga mengharuskan dirumuskannya teori-teori baru. Tanpa eksperimen, penelitian teoretis sering berjalan ke arah yang salah; salah satu contohnya adalah teori-M, teori populer dalam fisika energi-tinggi, karena eksperimen untuk mengujinya belum pernah disusun.
Meskipun fisika membahas beraneka ragam sistem, ada beberapa teori yang digunakan secara keseluruhan dalam fisika, bukan di satu bidang saja. Setiap teori ini diyakini benar adanya, dalam wilayah kesahihan tertentu. Contohnya, teori mekanika klasik dapat menjelaskan pergerakan benda dengan tepat, asalkan benda ini lebih besar daripada atom dan bergerak dengan kecepatan jauh lebih lambat daripada kecepatan cahaya. Teori-teori ini masih terus diteliti; contohnya, aspek mengagumkan dari mekanika klasik yang dikenal sebagai teori Chaos ditemukan pada abad kedua puluh, tiga abad setelah dirumuskan oleh Isaac Newton. Namun, hanya sedikit fisikawan yang menganggap teori-teori dasar ini menyimpang. Oleh karena itu, teori-teori tersebut digunakan sebagai dasar penelitian menuju topik yang lebih khusus, dan semua pelaku fisika, apa pun spesialisasinya, diharapkan memahami teori-teori tersebut.

" Selamat Membaca (*_*) "

Rabu, 09 November 2011

Sejarah Awal Di Kenalnya Fisika

Ilmu Fisika
  
Sejarah  fisika  sepanjang  yang  telah kita ketahui telah dimulai   pada   tahun   sekitar   2400 SM, ketika kebudayaan Harappan menggunakan suatu benda untuk memperkirakan dan menghitung sudut bintang di angkasa. Sejak zaman dulu, manusia terus memperhatikan bagaimana benda-benda di sekitarnya berinteraksi, kenapa benda yang tanpa disanggah jatuh kebawah, kenapa benda yang berlainan memiliki sifat yang berlainan juga, dan sebagainya. Mereka juga mengira-ngira tentang misteri alam semesta, bagaimana bentuk dan posisi bumi di tengah alam yang luas ini dan bagaimana sifat-sifat dari matahari dan bulan, dua benda yang memiliki posisi penting dalam kehidupan manusia purba. Secara umum, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini mereka secara mudah langsung mengaitkannya dengan pekerjaan dewa.
Sejak saat itu fisika terus berkembang sampai ke level sekarang. Perkembangan ini tidak hanya membawa perubahan di dalam bidang dunia benda, matematika dan filosofi namun juga, melalui teknologi membawa perubahan ke dunia sosial masyarakat. Revolusi ilmu yang berlangsung terjadi pada sekitar tahun 1600 dapat dikatakan menjadi batas antara pemikiran purba dan lahirnya fisika klasik. Dan akhirnya berlanjut ke tahun 1900 yang menandakan mulai berlangsungnya era baru yaitu era fisika modern. Di era ini ilmuwan tidak melihat adanya penyempurnaan di bidang ilmu pengetahuan, pertanyaan demi pertanyaan terus bermunculan tanpa henti, dari luasnya galaksi, sifat alami dari kondisi vakum sampai lingkungan subatomik.
Akhirnya, jawaban yang mulai ilmiah namun tentu saja masih terlalu berspekulasi, mulai berkembang. Tentu saja jawaban ini kebanyakan masih salah karena tidak didasarkan pada eksperimen, bagaimanapun juga dengan begini ilmu pengetahuan mulai mendapat tempatnya. Fisika pada masa awal ini kebanyakan berkembang dari dunia filosofi, dan tetapi mulai disempurnakan melalui eksperimen yang sistematis. Daftar persoalan para fisikawan memang terus bertambah dari waktu ke waktu dan namun itu harus dipecahkan. 

" Selamat Membaca (*_*) "

Kamis, 13 Oktober 2011

Mother Teresa, Paulo Coelho dan Walt Disney


1.Dalam kehidupan ini kita tidak dapat selalu melakukan hal yang besar. Tetapi kita dapat melakukan banyak hal kecil dengan cinta yang besar (In this life we cannot always do great things. But we can do small things with great love)
~Mother Teresa

2.Hidup ini singkat. Tidak ada waktu untuk meninggalkan kata-kata penting tak terkatakan (Life is short. There is no time to leave important words unsaid)
~ Paulo Coelho

3.Cara memulai adalah dengan berhenti berbicara dan mulai melakukan (The way to get started is to quit talking and begin doing)
~ Walt Disney


" Selamat Merenungi (*_*) "